Halaman

Jumat, 30 Maret 2012

SEJARAH FILSAFAT ISLAM


PENDAHULUAN
Ekspedisi militer yang dilakukan oleh Raja Iskandar Zulkarnain dari Macedonia ke kawasan Asia dan Afrika Utara pada permulaan abad keempat sebelum Masehi merupakan suatu sejarah yang sangat penting, tidak saja dari segi militer tapi juga dari segi kebudayaan. Para penyerbu itu tidak hanya tertera, tapi juga sejumlah Ilmuwan dan Cendekiawan turut ikut serta.
Lewat mereka inilah kebudayaan dan ilmu pengetahuan Yunani tersebar luas di daerah-daerah penaklukan, sehingga melahirkan suatu kebudayaan baru yang disebut dengan kebudayaan Hellenisme. Yakni suatu kebudayaan campuran antara kebudayaan Yunani dengan kebudayaan lain yang terdapat pada daerah jajahan, terutama di Asia kecil.
Berbagai pusat studi ilmu dan falsafah Yunani telah didirikan, yang tak hanya terbatas pada pendalaman kajian warisan bangsa tersebut, akan tetapi juga berbagai peninggalan karya tulis dari para ilmuwandan filosofnya dialihbahasakan. Diantara pusat-pusat studi kebudayaan yunani yang terpenting terdapat di Iskandaria (Mesir), Harran, Urfa (Raha),Nusaibain, Jundisapur dan Baghdad.[1]



PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Sebagian pihak menyatakan bahwa antara filsafat dan agama pada dasarnya berbeda, sehingga mustahil ada filsafat dari agama tertentu. Jika ada, maka ia tidak lebih dari filsafat  dan teologi mengenai agama dan bukan filsafat dari agama. Dasar-dasar pembuktian kebenaran agama dan filsafat sangatlah berbeda.
Oleh karena itu, gagasan filsafat Islam tampak seperti ungkapan yang menggabungkan pengertian yang berlawanan.[2]
Makna filsafat dapat ditijau dari dua segi, yakni:
a. Segi Semantik, kata filsafat berasal dari kata Arab Falasafah, yang berasal dari bahasa Yunani, Philosophy, yang berarti Philos= cinta, suka (loving), dan shopia = pengetahuan, hikmah (wisdom). Jadi, philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran. Orang yang cinta kepada pengetahuan adalah philosoper, dalam bahasa Arabnya Failasuf. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuan hidupnya, atau dengan perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
b. Segi Praktis, filsafat berarti alam pikiran atau alam berpikir. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semuanya berpikir berarti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Semboyan mengatakan “setiap manusia adalah filsuf.”
Filsuf hanyalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Terangnya, filsafat adalah hasil akal seorang manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain, Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu.
Ruang lingkup pembahasan filsafat sangatlah luas, maka filsafat mempunyai banyak definisi menurut ahli filsafat masing-masing.
Dari berbagai Ahli Filsafat mengartikan dan dapat disimpulkan bahwa,
a. Filsafat adalah ilmu istimewayang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa karena masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuanbiasa.
b. Fisafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mandalami secara radikaldan integral serta sistematis hakikat Tuhan, alam semesta dan manusia.
Sedangkan yang dimaksud dengan Filsafat Islam adalah suatu ilmu yang dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.
Ada juga yang mengartikan bahwa Filsafat Islam adalah suatu kutipan dari filsafat Aristoteles dan ulasan-ulasannya, berangsur-angsur menjadi hilang dan timbullah pengakuan akan adanya filsafat Islam yang mempunyai kepribadian sendiri, karena selain pikiran-pikiran Aristoteles, didalamnya juga ada unsur-unsur Yunani, India, Iran dan lain-lain. Yang kesemuanya ini menggambarkan kepribadian filsafat Islam. Kepribadian ini nampak jelas dalam sistem pemikiran mereka yang teratur dan berpangkal pada pikiran-pikiran Aristoteles, memperbaiki kekurangan-kekurang Aristoteles dan mengemumakan pikiran-pikiran baru, mempertemukan agama dan filsafat.[3]
Karakteristik Filsafat Islam adalah filsafat Islam membahas masalah yang sudah pernah dibahas filsafat Yunani lainnya, seperti Ketuhanan, alam dan roh. Akan tetapi secara penyelesaiannya dalam filsafat Islam berbeda dengan filsafat lain, para filosof Muslim juga menambah dan mengembangkan kedalam hasil-hasil mereka. Filsafat Islam membahas masalah yang belum pernah dibahas filsafat sebelumnya, seperti filsafat Kenabian. Filsafat Islam terdapat pemaduan antara Agama dan Filsafat, antara Akidah dan Hikmah, antara Wahyu dan Akal. Seperti yang diungkapkan Al-farabi.[4]



B.     FILSAFAT dan AGAMA
Dalam buku Filsafat Agama karangan Dr. H. Rosjidi diuraikan tentang perbedaan Filsafat dan Agama. Yaitu:
Filsafat
Agama
a. Filsafat berarti berpikir
b. Filsafat adalah menuntut pengetahuan untuk memahami (William Temple)
c. Filsafat banyak berhubungan dengan pikiran yang dingin dan tenang
d. Filsafat dapat diibaratkan seperti air yang tenang dan jernih dan juga dapat dilihat dasarnya.
e. Seorang ahli filsafat dalam menghadapi suatu paham yang berbeda dengan pahamnya sendiri selalu bersikap lunak.
f. Filsafat, walaupun bersifat tenang dalam pekerjaannya, sering mengeruhkan pikiran pemeluknya.
g. Ahli filsafat ingin mencari kelemahan dalam tiap-tiap pendirian dan argumen, walaupun itu argumennya sendiri.
a. Agama berarti mengabdikan diri, jadi yang penting ialah hidup secara beragama sesuai dengan aturan-aturan agama itu.
b. Agama menuntut pengetahuan untuk beribadat yang terutama merupakan hubungan manusia dengan Tuhan.
c. Agama dapat dikiaskan dengan rasa cinta seseorang, rasa pengabdian.
d. Agama banyak berhubungan dengan hati.
e. Agama dapat diumpamakan sebagai air sungai yang terjun dari bendungan dengan gemuruhnya.
f. Agama, oleh pemeluk-pemeluknya akan dipertahankan, sebabmereka telah terikat dan mengabdikan diri.
g. Agama, disamping memenuhi pemeluknya dengan semangat dan perasaan mengabdikan diri, juga mempunyai efek yang menenangkan jiwa pemeluknya.
h. Filsafat penting mempelajari Agama.

Untuk meperpadukan antara Agama dengan Filsafat perlu adanya pemikiran kaum muslimin yang memegang teguh terhadap agama dan menolak filsafat, ini adalah pendirian orang yang tidak berfilsafat. Dan memperhatikan akidah-akidah agama.
Banyak kaum muslimin menggunakan jalan tengah dari setiap permasalahan. Setiap kali menemukan aliran-aliran yang berbeda dan berlawanan tentu timbul penengahnya, seperti yang ditimbulkan oleh sejarah aliran-aliran dalam Ilmu Kalam.[5]

C.     Hubungan Filsafat Islam dengan Filsafat Yunani
Proses sejarah masa lalu tidak dapat dielakkan begitu saja bahwa pemikiran Filsafat Islam terpengaruh oleh Filsafat Yunani. Para filosof Islam banyak mengambil pemikiran Aristoteles dan mereka banyak tertarik terhadap pikiran-pikiran Platinus. Sehingga banyak teori-teori Filosuf Yunani yang diambil oleh Filsuf Islam.
Akan tetapi, berguru tidak berarti mengekor dan mengutip, sehingga dapat dikatakan bahwa filsafat Islam itu hanya semata-mata dari Aristoteles, sebagaimana yang dikatakan Renan, karena filsafat Islam telah mampu menampung dan mepertemukan berbagai aliran pikiran. Spinoza misalnya, meskipun ia sering mengikuti Descrates tetapi ia mempunyai mazhab atau pemikiran sendiri. Ibnu Shina, meskipun ia menjadi murid setianya Aristoteles, ia mempunyai pemikiran sendiri.
Para filsuf Islam pada umumnya hidup dalam lingkupan dan suasana yang berbeda dari yang dialami filsuf-filsuf lain. Sehingga pengaruh lingkungan terhadap jalan pikiran mereka tidak bisa dilupakan. Pada akhirnya, tidaklah dapat dipungkiri bahwa dunia Islam berhasil membentuk filsafat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan keadaan masyarakat Islam itu sendiri.
Keunggulan filsafat Islam dalam masalah pembagian cabang-cabangnya mencakup ilmu Kedokteran, Biologi, Kimia, Musik ataupun Ilmu Falak yang semuanya menjadi cabang filsafat Islam. Sehingga hal ini dapat menjadi nilai lebih bagi filsafat Islam.
Filsafat memasuki wilayah-wilayah ilmu ke-Islaman dan mempengaruhi pembatasan-pembatasannya. Sehingga pembahasan ilmu filsafat menjadi luas sampai manghasilkan ilmu Kalam, Tasawuf, Ushul Fiqh dan Tarikh Tasyri’.
Pemikiran Islam mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan filsafat Aristoteles, seperti halnya pemikiran Islam pada ilmu Kalam dan Tasawuf. Demikian pula pada pokok-pokok hukum Islam (tasyri’) dan Ushul Fiqh juga terdapat beberapa uraian logis dan sistematis dan mengandung segi-segi kefilsafatan.
Hubungan antara filsafat Islam dengan Ilmu Tasawuf ialah filsafat mempunyai obyek bahasan tentang alam dengan segala isinya, manusia dan perilaku, sikapnya serta mengenal eksistensi Allah SWT. Sedangkan Tasawuf sebagai obyeknya adalah perkenalan dengan Allah SWT lewat ibadah syariat, ilham dan intuisi.
Sebagaiman juga Ilmu Fiqh, ushul Fiqh juga terpengaruh logika Aristoteles. Hal ini dapat dilihat dalam melakukan istimbat hukum dengan cara qiyas atau silogisme, sebagai salah satu ciri metoda berfilsafat.

D.    Perkembangan Filsafat Yunani ke Dunia Islam
1.      Perkembangan
Filsafat Yunani paling dominan masuk ke dunia Islam ditandai dengan adanya penerjemahan buku-buku filsafat. Upaya-upaya umat Islam ini dapat memunculkan tokoh Filsuf Islam yang terkenal didalam maupu diluar Islam. Yakni Al-Kindi, Ibnu Rasyid, dkk.[6]
Penerjemahan buku-buku Ilmu Pengetahuan Yunani ke dalam Bahasa Arab dimulai pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid. Dia mengirim orang-orang untuk pergi ke Kerajaan Romawi di Eropa untuk membeli manuskrip. Mulanya, yang dipentingkan hanyalah ilmu tentang kedokteran tetapi dengan pertimbangan yang meyakinkan akhirnya ilmu pengetahuan lainnya juga dipentingkan dan juga filsafat.
Buku-buku ini diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa Syiria, bahasa ilmu pengetahuan di Mesopotamia pada waktu itu, kemudian baru diterjemahkan kedalam Bahasa Arab.
Penerjemah-penerjemah pada zaman itu yang termasyhur adalah Hunayn ibnu Ishaq, seorang Kristen yang pandai berbahasa Arab dan Yunani. Ia menerjemahkan 20 buku Galen kedalam bahasa Siri dan 14 buku lain kedalam bahasa Arab. Menurut keterangan, ia mempunyai 90 pembantu dalam menerjemahkan buku-buku tersebut.Kemudian putra dan kemenakan Hunayn juga ikut andil dalam penerjemahan buku tersebut, dan juga banyak orang lain yang ikut menerjemahkan.
Dengan penerjemahan ini, sebagian dari karya-karya Aristoteles, Plato, neo-platonisme, Galen, ilmu pengetahuan tentang kedokteran dan ilmu-ilmu lainnya dapat dibaca dan dipelajari oleh Alim Ulama Islam.
Karangan-karangan tentang filsafat banyak menarik perhatian Kaum Mu’tazilah, sehingga mereka banyak dipengaruhi oleh pemujaan daya akal yang terdapat dalam filsafat Yunani. Abu al-Huzail al-Allaf, Ibrahim al-Nazzam, Bisr Ibnu al-Mu’tamir dan lain-lain banyak membaca buku-buku filsafat. Dalam pembahasan mereka mengenai Teologi Islam, daya akal dan logika yang mereka jumpai dalam filsafat Yunani banyak mereka pakai. Tak heran jika teologi kaum Mu’tazilah mempunyai corak rasional dan liberal.[7]
2.      Masa kemajuan Filsafat Islam
Pada masa berikutnya, yaitu masa al-Ma’mun yang merupakan masa keemasan bagi kegiatan penerjemahan, untuk pertama kalinya buku-buku filsafat Metafisika, Etika dan Psikologi diterjemahkan kedalam bahasa Arab. Sebab adanya penerjemahan buku-buku ini berkisar pada pribadi al-Ma’mun dengan kegairahannya pada ilmu pengetahuan.
Hal itu disebabkan karena kecenderungan al-Ma’mun pada pikiran atau paham Aliran Mu’tazilah yang cukup mendorongnya untuk membela dan menguatkan pendirian mereka dalam persoalan Qur’an dengan alasan-alasan pikiran, pada persoalan tentang al-Qur’an sebagai kalimatullah sudah tentu menyangkut salah satu sifat Tuhan, kecenderungan al-ma’mun terhadap kebebasan berpikir seluas-luas dan i’tikadnya yang baik pada filosof-filosof, yaitu sebagai manusia pilihan bahwa orang banyak harus mengambil pikiran-pikirannya, al-Ma’mun menghendaki adanya penerjemahan-penerjemahan baru. Lapangan Ketabiban, Matematika, Astronomi, dan lain-lain mendapat dorongan yang kuat dari para Penguasa, karena ilmu-ilmu tersebut tidak menyinggung sebagai kepercayaan dan tidak pula mengendorkan rasa agamis pada orang-orang awam dan orang-orang pandai.
Setelah mereka meyakini kebaikan nilai lapangan-lapangan tersebut, maka bertambahlah kegiatan para penguasa tersebut untuk mempelajari segi ilmupengetahuan dan filsafat Yunani, serta berusaha memperolehnya dengan jalan apapun. Diantaranya ialah Filsafat Ketuhanan, Etika dan Filsafat Psikologi. Terutama karena lapangan-lapangan merupakan bahan yang baru sampai pada masa al-Ma’mun.
3.      Masa Kemunduran Filsafat Islam
Setelah masa al-Ma’mun lewat, penerjemahan tidak banyak lagi dilakukan terutama pada buku-buku filsafat. Bahkan al-Mutawakkil mengekang kebebasan berpikir dan menindas orang-orang yang bekerja dalam lapangan filsafat. Keadaan ini pada kemudiannya menyebabkan timbulnya orang yang bekerja pada lapangan filsafat secara diam-diam seperti golongan Ikhwanushafa.[8]
Dalam Teologi, doktrin Mu’tazilah yang rasional, yang dibangun Washil ibn Atha’ telah mendominasi pemikiran masyarakat, bahkan menjadi doktrin resmi negara dan berkembang dalam berbagai cabang, dengan tokohnya masing-masing seperti Amir ibn ‘Ubaid, Jahiz Amir ibn Bahr, Abu Hudzail ibn al-Allaf, Ibrahim ibn Sayyar an-Nadzam, dkk.
Begitu pula dalam bidang Fiqh, penggunaan nalar rasional dalam penggalian hukum (istinbath) dengan istilah-istilah seperti istihsan, istihlah, qiyas dan lainnya telah lazim digunakan. Tokoh-tokoh madzhab Fiqh yang menelorkan metode istinbathdengan menggunakan rasio seperti itu. Seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ibnu Hanbal. Hidup sebelum filsafat Yunani.
Semua itu menunjukkan bahwa sebelum dikenal adanya logika dan filsafat Yunani telah ada model pemikiran filosofis yang berjalan dari masyarakat Islam, yakni dalam soal Teologis dan kajian Hukum. Bahkan, pemikiran rasional dari teologi dan hukum inilah yang berjasa menyiapkan landasan bagi diterima dan berkembangnya logika dan filsafat Yunani dalam Islam.[9]
Fisafat sesungguhnya bukan sekedar bahasan tentang isme-isme atau aliran-aliran pemikiran apalagi sekedar uraian tentang sejarah perkembangan pemikiran Islam, tetapi lebih mengedepankan bahasan tentang proses berpikir. Filsafat adalah metodologi berpikir secara kritis, analisis dan sistematis. Filsafat lebih mencerminkan proses berpikir dan bukan sekedar produk pemikiran.
Karena itu Fazlur Rahman menyatakan dengan tegas  bahwa “Bagaimanapun juga, filsafat merupakan alat intlektual yang terus menerus diperlukan. Untuk itu ia harus boleh berkembang secara alamiah, baik untuk pengembangan filsafat itu sendiri maupun untuk pengembangan disiplin-disiplin keilmuan yang lain. Hal itu dapat dipahami, karena filsafat menanamkan dan melatih akal pikiran untuk bersikap kritis, analitis dan mampu melahirkan ide-ide segar yang dapat dibutuhkan, sehingga ia menjadi alat intlektual yang sangat penting untuk ilmu-ilmu yang lain, tidak terkecuali agama dan teologi. Karena itu orang menjauhi filsafat dapat dipastikan akan mengalami kekurangan ide-ide segar”.
Jadi, tanpa sentuhan  filsafat, pemikiran dan kekuatan spiritual islam akan sulit menemukan atau menjelaskan jati diri dalam era global.[10]



PENUTUP
Filsafat tidaklah bisa akan hilang ataupun lenyap di dnuia ini, karena setiap deti, menit, jam maupi tahun masalah-masalah akan selalu timbul. Entah itu masalah yang sengaja dibuat oleh manusia maupun tidak sengaja.
Jika ada masalah tidak disertai dengan berfilsafat atau berpikir secara sungguh-sungguh, masalah itu tidak akan selesai, karena setiap tidaklaku bukan dari naluri, akan tetapi dari akal manusia yang dijadikan Tuhan sebagai makhluk yang paling mulia dibanding dengan makhluk lainnya.



DAFTAR PUSTAKA
Daudy, Ahmad. Kuliah Filsafat Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992.
Hanafi, Ahmad. Pengantar Filsafat Islam.Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1996.
Leaman, Oliver. PENGANTAR FILSAFAT ISLAM: SEBUAH PENDEKATAN TEMATIS.terj. A Brief Introduction to Islamic Philosophy. Bandung : Penerbit Mizan, 2001.
Mustofa, A. Filsafat Islam. Bandung : CV. Pustaka Setia, 1997.
Nasution, Harun. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1999.
Soleh,A. Khudori. Wacana Baru Filsafat Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Zar, Sirajuddin. FILSAFAT ISLAM filosof dan filsafatnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.


[1] Dr. Ahmad Daudy. Kuliah Filsafat Islam. (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992). Hal 1.
[2] Oliver Leaman, terj. A Brief Introduction to Islamic Philosophy. PENGANTAR FILSAFAT ISLAM: Sebuah Pendekatan Tematis. (Bandung : Penerbit Mizan, 2001). Hal 14-15.
[3] Ahmad Hanafi. Pengantar Filsafat Islam. (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1996). Hal 11.
[4] Prof. Dr. H. Sirajuddin Zar, M.A. FILSAFAT ISLAM filosof dan filsafatnya. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004). Hal 14.
[5]Ibid,. Hal 59.
[6] Drs. H. A. Mustofa. Filsafat Islam. (Bandung : CV. Pustaka Setia, 1997). Hal  15-27.
[7]Prof. Dr. Harun Nasution. Falsafat dan Mistisisme dalam Islam. (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1999). Hal. 4-5.
[8] Ahmad Hanafi. Pengantar Filsafat Islam. (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1996). Hal 43.
[9] A. Khudori Soleh,. M.Ag. Wacana Baru Filsafat Islam. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004). Hal. xvii-xviii.
[10]Ibid,. Hal. Vii-ix.

NARKOBA



ARTIKEL NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu
disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Penyebaran Narkoba
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir
seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari
mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan
penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari
kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang
terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Efek-efek narkoba
a. Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian
dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD
b. Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan
seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang
pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
c. Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
d. Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin
lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja , heroin , putaw
e. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam
tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian
Jenis-jenis narkoba
a. Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya
umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan
kecanduan.
b. Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil
serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,
tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya
mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).

Senin, 26 Maret 2012

trainer


PENDAHULUAN
Pada waktu Allah SWT memperkenankan berusaha dengan atau bekerja mencari nafkah dengan cara jual-beli, pada waktu itu cara pertama yang dilakukan adalah dengan sistim barter atau tukar menukar barang. Kemudian, setelah masa manusia memasuki abad kemajuan, mereka lalu mengubah cara bekerjanya, yang awalnya barter diganti dengan penentuan harga, agar lebih mudah teknis pemenuhan kebutuhan manusia dan terhindar dari kesukaran serta kesulitan (Mashaqat).
Dengan demikian, para ulama’ menetapkan beberapa peraturan yang wajib dilakukan bagi penjual maupun pembeli. Oleh karena itu, di makalah kami ini akan sedikit membahas beberapa aturan tentang jual-beli.


       I.            JUAL BELI
A.    Filsafat Jual-beli[1]
Pada waktu Allah SWT memperkenankan berusaha dengan atau bekerja mencari nafkah dengan cara jual-beli, pada waktu itu cara pertama yang dilakukan adalah dengan sistim barter atau tukar menukar barang. Kemudian, setelah masa manusia memasuki abad kemajuan, mereka lalu mengubah cara bekerjanya, yang awalnya barter diganti dengan penentuan harga, agar lebih mudah teknis pemenuhan kebutuhan manusia dan terhindar dari kesukaran serta kesulitan (Mashaqat).
Dengan demikian, jual-beli menjadi cara bekerja yang paling banyak diminati oleh masyarakat serta dapat memperoleh banyak kesejahteraan bagi manusia, karena dapat berusaha mencari rizki dengan aman dan tenang tanpa ada yang merasa dirugikan, baik kerugian terang-terangan, terpaksa maupun tersembunyi. Oleh karena itu, Allah SWT menghalalkan jual-beli dan sekaligus menetapkan aturan yang kuat atau kokoh untuk menjamin kelangsungan hidup dan kebaikan manusia.
Kenyataan memang menujukkan bahwa, sengketa perdata khususnya mengenai jual-beli paling banyak terjadi,karena disebabkan tidak dipenuhi persyaratan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dan persyaratan tersebut, telah banyak ditulis diberbagai kitab dan buku, khususnya di bab Fiqih.
Disamping itu ada beberapa aturan dan tatakrama atau etika yang harus dijaga dan dipatuhi bersama agar tercipta iklim usaha yang adil dan bijaksana. Dengan begitu tidak ada yang merasa tertipu.Adab dan etika itu telah termuat dalam firman Allah SWT dan telah banyak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.


B.     Pengertian Jual-beli
Jual-beli menurut bahasa artinya memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau tukar-menukar sesuatu. Sedang menurut istilahnya, pengertian jual-beli ada beberapa versi, yakni,
1.      Jual-beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain dengan cara tertentu atas dasar saling rela dan disetujui tanpa ada unsur penipuan antara kedua belak pihak yang bersangkutan.[2]
2.      Jual-beli adalah satu cara untuk mendapatkan barang yang tidak dimiliki dengan cara menukar uang dengan barang yang ingin dimiliki seseorang tersebut.
3.      Jual-beli adalah menghadapkan suatu harta benda dengan harta benda yang keduanya menerima untuk dibelanjakan disertai ijab dan qobul menurut cara yang diizinkan oleh syara’.[3]
4.      Jual-beli adalah memiliki suatu harta dengan mengganti sesuatu atas dasar izin syara’ atau sekedar ingin memiliki manfaatkannya saja dengan melalui pembayaran yang berupa uang atau yang lain.[4]
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa Jual-beli ialah suatu cara untuk mendapatkan barang yang ingin dimiliki atas dasar saling rela mengharap manfaat dari barang tersebut dengan jalan syara’ atau hukum yang berlaku.
C.    Aturan Jual-beli
Jual-beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (Akad). Dalam al-Qur’an disebutkan :
اَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّ بَوا. ( البقرة : ٢٧٥ )
Artinya :
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah : 275)
لَاتَأْكُلُوْااَمْوَالُكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّا اَنْتَكُوْنُ تِجَارَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِنْكُمْ. (النساء : ٢٩)
Artinya :
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. ( An-Nisa : 29)
D.    Rukun Jual-beli
Jual-beli harus dilakukan dengan memenuhi rukun yang ditentukan oleh syara’, yaitu :
1.      Penjual dan pembeli harus mempunyai akal yang sehat dan sudah baligh.
2.      Orang yang membeli dan menjual tidak dikarenakan dipaksa, melainkan kehendak dirinya sendiri.
Dalam firman Allah SWT :
وَلَا تُؤْتُواالسُّفَهَآءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَمًاوَارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا. ( النساء : ٥ )
3.      Barang yang diperjual-belikan suci, bermanfaat, kepunyaan sendiri, dan dapat diketahui (nyata) oleh kedua pihak.
4.      Akad yaitu ijab dan qobul antara penjual dan pembeli.

E.     Syarat Syah Jual-beli
Syarat jual-beli adalah hal-hal yang bersangkut paut dengan rukun jual-beli tersebut,
a.       Syarat syahnya penjual pembeli terdiri dari 4 macam :
1)      Baligh
2)      Berakal Sehat
3)      Tidak Pemboros
4)      Suka Sama Suka
b.      Syarat syah barang yang diperjual-belikan, yaitu :
1)      Barang itu Suci
2)      Barang itu Bermanfaat
3)      Barang itu Milik Sendiri
4)      Barang itu Jelas
5)      Barang itu dapat diketahui oleh Kedua pihak
F.     Bentuk Jual-beli
Jual-beli adakalanya sah, apabila memenuhi syarat dan rukunnya. dan adakalanya tidak sah apabila tidak memnuhi syarat dan rukunnya. Dan adakalanya sah tapi terlarang, apabila melanggar larangan-larangan syara’ atau melanggar atau merugikan kepentingan umum dan masyarakat.
a)      Jual-beli sesuatu yang dapat dilihat atau barang yang akan ditransaksi jual-beli itu ada di tempat. Maka jual-beli tersebut hukumnya boleh, akan tetapi harus ada syaratnya, yakni :
1)      Keadaan bendanya suci.
2)      Bendanya dapat diambil manfaatnya.
3)      Bendanya dapat diserahkan kepada pihak pembeli.
4)      Ada akad Ijab dan Qobul antara penjual dan pembeli.
b)      Menjual benda yang diberi sifat atau dapat dikatakan penjualan Pesanan atau Salam. Penjualan seperti ini Boleh dilakukan asalkan di dalamnya terdapat sifat yang ditetapkan dari beberapa sifat. Maksudnya, menjual sesuatu atau barang yang telah ditetapkan dengan sifat dalam satu tanggungan. Adapaun syarat menjual barang dengan salam, ialah :
1.      Barang yang dipesan dapat dibatasi dengan sifat yang dapat membedakan pengertian barang yang dipesan. Di dalam menyebutkan sifat-sifat barang, jangan menggunakan kata yang melebihi takaran.
2.      Jenis barang yang dipesan tidak bercampur dengan jenis lainnya, jika itu terjadi maka hukumnya tidak boleh.
3.      Barang yang dipesan itu tidak boleh berubah bentuk ataupun warnanya. Kecuali pada mentega atau minyak goreng.
4.      Barang yang dipesan tidak boleh ada ditempat akad berlangsung.
Syarat Menjual barang  dengan cara pesanan atau salam, ialah :
a.       Orang yang memesan harus mnyebutkan ciri-ciri barang yang dipesan, agar dapat membedakan harga jualnya nanti.
b.      Orang yang memesan hendaknya memberi penjelasan perkiraan barang yang dibeli.
c.       Jika orang yang memesan tadi membayar dengan tempo atau masa tenggang, maka ia harus menyebutkan batas waktu bayarnya.
d.      Harga barang harus jelas menurut perkiraan.
e.       Harus ada serah terima antara kedua belah pihak sebelum keduanya berpisah.
f.       Akad pesanan tidak ada Khiyar syaratnya, namun Khiyar majlis yang berlaku.
c)      Menjual barang yang tidak ada, maksudnya barang yang akan diperjual-belikan tidak nampak ada ddi tempat akad. Maka jual-beli sepert ini hukumnya tidak boleh.
Ada 5 jenis jual-beli yang kurang sah karena syarat dan rukunnya, yaitu:
1.      Jual-beliSistim Ijon. Maksudnya sistem ijon ialah jual-beli padi yang belum ada buahnya, baru berupa pohan. Jual-beli buah-buahan yang masih muda, masih diatas pohon. Sebabnya karena masih samar-samar, kemungkinan jadi padi atau buah dan kemungkinan tidak jadi padi atau buah karena busuk atau terserang hama. Maka jual-beli sistim ini mungkin akan merugikan pihak pembeli dan penjual.
2.      Jual-beliAnak Binatang Ternak yang masih dalam Kandungan. Ini tidak sah karena belum jelas,apakah nanti setelah lahir anak binatang itu masih hidup atau mati, besar atau kecil, dan sebagainya.
3.      Jual-beliSperma (Air Mani) Binatang Jantan. Ini tidak sah, karena sperma (air mani) tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujud barangnya. Adapun meminjamkan tidak dengan maksud jual-beli, malah dianjurkan. Maksudnya seorang yang mempunyai ternak jantan dianjurkan untuk meminjamkan kepada orang yang mempunyai ternak betina supaya kawin dan supaya beranak.
4.      Jual-beliBarang yang belum Ada diTangan. Maksudnya ialah jual-beli yang baranganya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Secara hukum pemilikan, penjual belu memiliki barang tersebut.
5.      Jual-beliMinuman Keras dan Benda-benda lain yang Haram. jual-beli barang haram tidak sah dan terlarang serta haram hukumnya. yaitu jual-beli minuman keras (khamer),  bangkai, darah (marus), daging babi, patung-berhala, dsb.
G.    Jual-beli Sah tapi Terlarang
Adapun jual-beli terlarang itu ada 6 macam, yakni :
1.      Jual-beli yang dilakukan pada waktu sholat jum’at. Maksudnya, apabila waktu shalat jum’at telah masuk, maka umat islam dilarang melakukan jual-beli, karena menyebabkan orang lupa menunaikan shalat jum’at. Sebagai pedagang muslim, sangat dianjurkan agar supaya menutup toko/warungnya apabila waktu shalat jum’at telah masuk.
Allah berfirman :
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُوْا اِذَانُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْمَعُوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوْا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (الجمعة : ٩)
artinya,
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shlah jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkan jualbeli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu menetahui”. (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)
2.      Jual-beli Barang dengan Niat untuk diTimbun. Membeli atau memborong barang dagangan dengan maksud untuk ditimbun pada saat masyarakat sangat membutuhkan barang itu makahukumnya sah tapi terlarang. Karena pedagang itu mempunyai niat yang kurang terpuji, ia baru akan menjualnya dengan harga mahal.
Rasululloh bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَا طِىءً. (رواه مسلم)
Artinya :
“Tidaklah akan menimbun barang, kecuali orang yang durhaka”. (H.R. Muslim)
3.      Membeli barang dengan menghadang diPinggir jalan. Membeli barang dengan cara mencegat penjual barang sebelum sampai pasar, hukumnya sah tapi terlarang. sebabnya penjual barang yang dihadang tadi belum mengetahui harga umum di pasar, sehingga kemungkinan besar penjual menjual barang dengan harga di bawah pasar.
4.      Membeli atau menjual barang yang masih dalam tawaran orang lain. Ajaran Islam memberikan penghargaan dan hak kepada orang yang menawar barang dipasar, sehingga jual-beli di nilai sah tapi terlarang.
Rasululloh bersabda :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَهْ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : لَا يَبِعْ بَعْضُكُمِعَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. (متفق عليه(
“Janganlah engkau menjual atau membeli dan sebagian kamu atas barang yang sudah di jual-beli oleh orang lain”. (H.R. Muttafaq ‘Alaih)
5.      Jual-beli barang dengan menipu. maksudnya disini ialah mengurangi timbangan atau takaran, timbangan yang digunakan untuk membeli dan menjualdibedakan, sebagaimana Sabda Rosul nomer 4 tadi.
6.      Jual-beli alat-alat untuk maksiat. Artinya menjual-belikan kartu untuk perjudian, dsb.

    II.            Khiyar dalam Jual-beli.
Khiyar artinya memilih atau terbaik. Sedang menurut istilah  dalam jual-beli ialah hak memilih bagi pembeli atau penjual untuk meneruskan aqad jual-beli atau membatalkan aqad jual-beli.
Tujuan diadakan khiyar dalam jual-beli ialah agar kedua belah pihak dapat memikirkan sejauh mungkin kebaikan barang yang akan di beli atau dijual dikemudian hari, agar tidak ada penyesalan. Sabda Rosul : “Engkau boleh khiyar dalam tiap-tiap barang yang akan engkau beli selama tiga malam”. (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah). Khiyar hukumnya boleh selama sesuai ketentuan syara’ dan begitu sebaliknya.
A.    Macam-macam Khiyar
Hak memilih atau Khiyar ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1.      Khiyar Majlis
Yang artinya hak memilih antara dua pilihan (meneruskan jual-beli atau membatalkannya bagi penjual atau pembeli pada waktu itu juga dan ditempat belangsungnya aqadjual-beli). Tetapi apabila keduanya telah berpisah, maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi. Rosululloh bersabda :
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا. رواه الشيخان
 “Dua orang yang mengadakan jual-beli, diperbolehkan dengan khiyar (boleh memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual-belinya), selama keduanya belum terpisah dari tempat aqad. (H. R. Al-Bukhori - Muslim)
2.      Khiyar Syarat
Maksudnya hak memilih dan meneruskan aqad jual-beli atau membatalkannya dengan syarat tertentu. Apabila syarat itu tidak dipenuhi. maka aqad jual-beli batal. Masa berlakunya Khiyar Syarat selama tiga hari.Khiyar ini harus didasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Belakunya khiyar ini hanya selam tiga hari, apabila lebih aqad tersebut gugur.
3.      Khiyar ‘Aib
Maksudnya hak memilih antara meneruskan dan membatalkan aqad jual-beli, yang disebabkan adanya cacad (‘aib) yang asli pada barang tersebut sejak semula dari pihak penjual.
Mengembalikan barang yang sudah dibeli dengan alasan si pembeli menyesal karena barngnya ada yang cacad, harga barang terlalu tinggi, dsb, maka hukumnya boleh. Rosululloh bersabda : “Siapa saja yang membatalkan jual-beli terhadap orang yang menyesal, maka Allah akan menghindarkan dia dari kerugian usahanya. (H. R. Al-Bazaar)
 III.            Qiradh
Artinya menyerahkan harta milik berupa emas atau uang kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dagang dengan mengharapkan  akan mendapatkan keuntungan dengan ketentuan dibagi menurut perjanjian.
Apabila kemudian ada kerugian, maka yang menanggung kerugian tersebut ialah orang yang menanam modal tadi, kecuali ada penyalahgunaan modal tersebut oleh pemakai.
Hukum Qiradh mubah atau boleh, dilakukan sejak mulai perjanjian sampai waktu yang tidak terbatas. Qiradh dapat dicabut sewaktu-waktu dengan alasan tertentu, dan apabila keduanya mengalami sakit gila ataau meninggal, maka harta tadi diselesaikan oleh ahli waris masing-masing.
a)      Rukun Qiradh
1)      Ada modal (emas atau uang atau barang berharga lain yang dapat diketahui jumlah nilainya).
2)      Pemilik dan pekerja hendaknya sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
3)      Ada lapangan pekerjaan, yakni pekerjaan yang tidak dibatasi oleh waktu.
4)      Keuntungan ditentukan terlebih dahulu.
5)      Ada ijab qobul.
b)     Larangan bagi yang melaksanakan Qiradh
1)      Tidak boleh melanggar isi perjanjian Qiradh.
2)      Tidak boleh menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.
3)      Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh, dalam artian berdagang keluar daerah kecuali telah ada persetujuan.
4)      Modal tidak boleh digunakan untuk maksiat.

 IV.            Riba
Riba menurut bahasa adalah lebih atau bertambah. Sedang menurut istilah adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya.
Macam-macam Riba
a)      Riba Fadli, adalah menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama.
b)      Riba Qardi, adalah hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang.
c)      Riba Yad, adalah berpisah dari tempat akad sebelum timband terima.
d)     Riba Nasa’, adalah disyaratkan salah satu dari kedua barang yang ditukarkan ditangguhkan penyerahannya.
Ayat dan hadits yang melarang riba
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ  
Artinya :
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu keapda Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan. (Ali-Imron : 130)
عَنْ جَابِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ : اَكِلَ الرِّبَاوَمُوَ كِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ.  روه مسلم
Artinya :
Dari jabir, “Rosululloh SAW,  telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya”. (H.R. Muslim)
    V.            Hikmah Jual-beli dan Mu’amalat
Islam telah mengatur jual-beli dan usaha-usaha perekonomian dengan menetapkan hal-hal yang halal dan haram, adalah bertujuan:
1)      Mencegah tertimbunnya kekayaan pada seorang atau sekelommpok manusia tertentu saja, sehingga yang lainnya jatuh miskin.
2)      Menciptakan pemerataan keadilan.
3)      Mempererat jiwa penolong dalam beramal sholeh dan taqwa.


KESIMPULAN
Dapat diketahui bahwasannya pembeli maupun penjual dapat melakukan akad jual-beli harus disertai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Nabi maupun para sahabat-sahabat Beliau.
Tentu saja dalam hal jual-beli, ada larangan yang harus dihindari oleh penjual maupun pembeli. Hal itu merupakan syarat penentuan sah atau tidaknya dalam akad jual-beli, seperti misal ada riba dalam jual-beli, ada sedikit kecurangan maupun hal lain yang dapat membatalkan akad jual-beli.


DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin, Bejono. Fiqih. Klaten: P.T.Hafa Mira, t,t.
Aula. Surabaya:Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur,2011.
Jalaludin As suyuthi, Imam. Jami’u As-shoghir. Surabaya: Al-ihsan,t.t.
Muhammad bin qosim al-ghozi, ash syekh. Fat-Hul Qarib. Surabaya: Al Hidayah, 1991.
Nur Ichwan Muslim, muhammad. “Fiqih Muamalat”. (http://www.muslim.or.id, diakses 18 Maret 2011.)
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo, 1996.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Jakarta:  Pustaka amani, 2007.
Shidik, Ahmad. Benang Tipis Antara Halal dan Haram. Surabaya: Putra Pelajar, 2002.
Tim Direktorat jenderal kelembagaan agama islam atau direktorat pendidikan agama dan pondok pesantren. Fiqih Ibadah. t,k, Direktorat jenderal kelembagaan agama islam atau direktorat pendidikan agama dan pondok pesantren,2004.
Umam, Chatibul. Fiqih. Kudus: Menara kudus, 1993.




[1] Asnawi, M.Ag., Filsafat Hukum Islam, (Surabaya : Elkaf, 2006), Hal. 96-97. I.
[2] Drs. Bejono Aminudin, Fiqih, (Klaten : PT. HAFAMIRA, 2002), hal. 11
[3] Tim Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Fiqih dan Ibadah, (t.tp : Proyek Peningkatan Pendidikan Keagamaan, 2004), hal. 45.
[4] Achmad Sunarto, FATHUL QARIB , terj.  Asy-syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, (Surabaya : Al-Hidayah 1991), Hal 334