A.
PENGERTIAN
JIHAD
Jihad dalam islam jauh sudah diperintakan jauh sebelum adanya
perintah untuk melakukan perang, karena perintah perang baru disampaikanpada
periode Madinah, tanggal 17 Ramadhan tahun kedua hijrah yang dikenal dengan peristiwa perang badar.
perang ini selanjutnya dalam sejarah islam dicatat sebagai awal terjadinya
kontak senjata antara orang islam dengan orang kafir.
fakta sejarah tentang peperangan dalam islamdapat dinyatakan bahwa
jihad yang pertama kali diperintahkan Al-Qur’an pada dasarnya bukanlah jihad dalam
pengertian perang (al-qital), tetapi dalam
pengertian lain. jihad yang ditunjukan Al-Qur’an tidak terbatas pada jihad
dalam dalam pengertian perang sebagaimana yang sering dipahami oleh para
orientalis Dan sebagian umat islam, tetapi mencakup banyak aktivitas keagamaan
yang lain. oleh sebab itu tujuan jihad menurut Al-Qur’an tidak pula terbatas
pada tujuan politis dan militeristik semata, tetapi meliputi tujuan keagamaan
ain yang lebih utama. untuk mengetahui tujuan-tujuan tersebut lebih lanjut maka
antara lain akan dikemukakan sebagai berikut :
1.
UNTUK
MEMPERLUAS PENYEBARAN AGAMA
Sejak periode Mekkah ajaran jihad erat sekali kaitannya dengan
upaya awal dalam penyebaran Al-Qur’an, terutama ajaran aqidah. Jihad yang paling besar menurut beliau ialah pada
waktu menyebarkan ajaran monoteisme ketengah-tengah masyarkat politeis Mekkah. Tujuan
jihad oleh para ahli tafsir sering diungkapkan dengan ungkapan “menegakkan
kalimat Allah SWT ” sebagaimana ditegaskan ath-thabathaba’i, dengan pengertian
berjihadlah kamu dengan Al-Qur’an yaitu dengan cara membacakan ayat-ayatnya,
memperkenalkan kebenaran ajarannya dan memberikan argumentasi yang jelas kepada
orang-orang musyrik yang masih mengingkarinya.
2.
UNTUK MENGUJI
KESABARAN
Keimanan dan keberagaman manusia dalam pandangan Al-Qur’an tidak
cukup hanya dengan jaminan dan menjalani rutinitas keagamaan saja, tapi untuk
membuktikan keteguahan dan keungguhannya, Allah SWT akan menguji mereka dengan
berbagai cobaan dan pelaksanaan ajaran agama yang lain.Dalam rangka mendapatkan
iman yang kuatdan menjalani kehidupan beragama, Allah SWT kadang-kadang
memberikan ujian. salah satu ujian keimanan dan keberagamaan
ialahdisyariatkannya ajaran jihad dan bersikap sabar. Melalui ujian jihad dan
sabar ini akan diketahui siapa diantara manusia itu yang betul-betul melakukan
jihad dan bersikap sabar. Melakukan jihad hendaklah diikuti dengan sikap sabar,
dan sabar itu sendiri sudah merupakan jihad. Oleh karena itu, dalam beberapa
ayat menganjurkan untuk berjihad dengan diikuti sikap sabar.
Ibnu katsir menjelskan hikmah
disyariatkannya ajaran jihad ialah sebagai ujian kepada hambanya yang taat,
yang sabar menghadapi musuh-musuh yang ingkar. Ahmad mustofa al-maraghi
menegaskan dengan adanya perintah jihad bahwa setiap individu dapat dibedakan
siapa yang betul-betul melakukan jihad dengan penuh kesabaran dan siapa yang
tidak, siapa yang punya perhatian dengan agama dan siapa yang tidak. Disamping itu
dapat pula dibedakan mana orang kafir dan orang mukmin.Dan mana yang benar dan
mana yang salah.
3.
UNTUK MENCEGAH
ANCAMAN MUSUH
Secara terminologis, jihad berarti mencurahkan kemampuan untuk
menghadapi musuh (orang-orang kafir, musyrik, munafik, pengacau, hawa
nafsu dan syetan). Jihad menurut al-ashfahani
:
1.
Jihad terhadap
musuh yang jelas
2.
Jihad terhadapa
syetan
3.
Jihad terhadap
hawa nafsu
Fungsi jihad secara teologis
untuk meluruskan aqidah yang tercemari oleh pengaruh musuh yang selalu berupaya
untuk merusak aqidah manusia dan menyesatkan mereka dari petunjuk Allah. Apabila manusia sudah terlepas
daripetunjuk Allah tidak mustahil dia akan musyrik. Dalam kaitan maka ajaran
jihad sangat berarti untuk menuntun manusia dalam meraih petunjuk Allah.
Al-Qur’an menjanjikan bahwa orang-orang yang berjihad akan diberi petunjuk
menuju jalan yang benar.
Dalam firman Allah : ”orang-orang yang berjihad untuk mendapatkan
ridho dari Kami, benar-benar akan Kami tunjukan kepada jalan-jalan Kami. dan
sesungguhnya Allah SWT benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”.
(surat Al-Ankabut: 69).”
4.
MENCEGAH
KEZALIMAN
Kezaliman merupakan tindakan yang tidak dibenarkan Al-Qur’an. Salah
satu jihad yang dibenarkan oleh Allah bagi orang islam ialah berperang, karena
mereka telah dizalimi oleh orang-orang kafir. Sebelum perang di izinkan, dalam
Al-Qur’an dinyatakan bahwa mereka di usir dari kampung halaman mereka dengan
alasan yang kurang jelas, kecuali hanya mengatakan ”Tuhan kami hanyalah Allah
SWT” orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak semua dizalimi,
mereka merintih memanjatkan do’a agar diberi perlindungan dari Allah serta
diberikan pertolongan. Dari penegasan ayat diatas, dapat dipahami bahwa salah
satu tujuan jihad adalah untuk mencegah merajalelanya kezaliman dimuka bumi. Akibat
dari kezaliman dapat membuat orang lain teraniaya dan menderita, sehingga tidak
dapat menjalani kehidupan keagamaannya dengan baik.
Secara umum, kezaliman
berarti perbuatan yang melampui batas, yang bertentangan dengan nilai –nilai
keadilan dan kebebasan, yang dilakukan oleh seorang yang bukan haknya.
meluasnya perbuatan zalim dan besarnya bahaya yang diakibatkannya, serta mudah
dan banyaknya orang yang melakukannya, sehingga jihad merupakan terapi dan
alternatif utama untuk mencegahnya.
5.
UNTUK MENJAGA
PERJANJIAN
Adanya pengakuan Al-Qur’an dan fakta sejarah untuk mengutamakan
perdamaian membuktikan bahwa perdamaian dan perjanjian itu merupakan suatu
tindakan yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Perdamaian atau
perjanjian hendaknya dipelihara dan dijunjung tinggi oleh para pihak yang
membuat dan terikat dalam perdamaian atau perjanjian itu.
Perdamain dan perjanjian harus dihormati dan tidak boleh di
langgar. Oleh karena itu mereka yang yang bersikap munafik dengan perjanjian
boleh di perangi. Salah satu alternatif untuk menjaga perdamaian ialah
disyariatkan ajaran jihad. Dengan ancaman ini, eksistensi perdamaian dan
perjanjian perdamaian dapat terpelihara dengan baik.
B.
FUNGSI
JIHAD
Fungsi jihad di dalam Al-Qur’an
dapat di lihat dari berbagai aspek, karena jihad sebagaimana dikatakan M.
Quraish Shihab, merupakan aktivitas yang unik, menyeluruh dan tidak dapat
disamakan dengan aktivitas yang lain. tidak ada satu amalan keagamaan yang
tidak disertai dengan jihad. paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat
rayuan nafsu yang selalu mengajak kepada kedurhakaan dan pengabaian tuntutan
agama. Fungsi jihad tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini :
1.
ASPEK IBADAH
Sebagai
ibadah, jihad yang dilakukan tidak semata-mata untuk mempertahankan diri dan
mengejar kepentingan politis yang bersifat duniawi, seorang hamba tetapi lebih
jauh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Melalui jihad, diharapkan dapat
membuktikan ketaatannya seorang hamba beribadah kepada Allah SWT, dengan
harapan dapat menjadi syuhada, mendapat pahala dan masuk surga.
Dilihat
dari aspek ibadah, sebagaimana ditunjukan Al-Qur’an, ajaran jihad dapat
berperan lebih fungsional dalam meraih kesempurnaan diri dalam setiap individu.
Oleh karena itu, mereka yang melakukan jihad, dalam Al-Qur’an dinyatakan akan
dianugerahi pribadi yang berpredikat Al-Faizun(para pemenangan), Ash-Shadiqun(yang
benar), Al-Muflihun(yang beruntung), YarjunaRahmatallah(mengharap
rahmat Allah Swt), dan Al-Mu’minunAl-Haqq(mukmin yang
sebenarnya).
2.
ASPEK DAKWAH
Dilihat
dari aspek dakwah, jihad memang dapat dijadikan sebagai salah satu pendekatan
dakwah. Dalam hubungan ini, maka jihad tidak dapat melepaskan fungsinya sebagai
kekuatan dakwah yang turut mendorong dan membangkitkan semangat setiap Muslim
agar terus menyampaikan dakwah agamanya kepada semua orang dan agama tanpa
terkecuali.
Pendekatan
dakwah dengan jihad sebetulnya dapat dilakukan melalui berbagai bentuk jihad,
tergantung dengan kesanggupan seorang atau kelompok tertentu dan siapa yang
dijadikan sebagai objek dakwahatau objek jihad.Dalam situasi dan kondisi
tertentu dakwah dengan pendekatan jihad dapat dilakukan dengan konfrontasi
fisik atau perang, namun, sebelum cara ini ditempuh Al-Qur’an menawarkan cara-cara
yang lebih lunak dan damai. Disamping tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama,
islam tetap mengutamakan perdamaian.
3.
ASPEK POLITIK
dan MILITER
Aspek
politik dan militer dari ajaran jihad tidak bisa dipisahkan, terutama dalam
kaitannya dengan ajaran fiqih san politik islam. Kecenderungan jihad sebagai
suatu kekuatan politik dan militer dapat dipahami dari petunjuk ayat tentang
al-qital(perang), sebagai salah satu bentuk jihad yang bersifat temporal dan
defensif. Dalam ayat-ayat perang (al-qital), jihad sebagai suatu kekuatan
alternatif untuk mengalahkan musuh yang senantiasa mengganggu umat islam.
Sebagai
kekuatan politik dan militer, jihad merupakan sarana untuk memperkuat persatuan
dan kesatuan umat islam.Pentingnya pertahanan, pembelaan dan perang dapat
dimaklumi, karena bukan saja merupakan ibadah dan kewajiban, tetapi lebih jauh
untuk kepentingan pembelaan eksistensi agama islam dari ancaman musuh. oleh
karena itu, perang dapat dijadikan sebagai salah satu standar dan ujian
keimanan seseorang.
C.
OBJEK
JIHAD
Objek
jihad secara langsung hanya diungkapkan 5, yaitu Q.S. at-taubat/9: 36 dan 73,
Q.S. al-hujurat/49: 9, Q.S. at-tahrim/66: 9, Q.S. an-nisa’/4: 76. ayat
dikategorikan:
1.
Orang Kafir
2.
Orang Munafik
3.
Orang musyrik
4.
syetan
5.
orang yang
berbuat aniaya
Penyebutan objek jihad dalam al-qur’an menggunakan ungkapan fi
sabilillah. Selama objeknya masih dalam ruang lingkup fi sabilillah
ini, maka jihad tersebut dapat dibenarkan, selama objeknya dpandang sebagai
suatu kepentingan agama dan upaya penyempurnaan diri, hal itu tetap dipandang
sebagai objek jihad.
Untuk
melihat lebih jauh tentang objek jihad, akan disebutkan sebagai berikut
1.
Orang Kafir
Dalam al-qur’an Orang-orang kafir dipandang sebagai musuh, perintah
untuk melakukan jihad terhadap mereka dibahas dalam al-qur’an secara langsung
dan tegas. Dalam pandangan al-qur’an mereka dianggap sebagai penghuni neraka
jahanam. Menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi Karim didalam tafsirnya menegaskan,
pelaksanaan jihad terhadap orang kafir tidak sama pelaksanaannya dengan orang
mukmin, jihad terhadap orang kafir harus dilakukan dengan keras dan tegas.
Lebih lanjut menurut Ibnu Abbas Karim jihad terhadap orang kafir harus
dilakukan dengan menggunakan pedang (perang).
2.
Orang-orang
Munafik
Orang-orang munafik sebetulnya diperintahkan oleh al-qur’an untuk
dilakukan jihad, akan tetapi mereka tidak mau melakukan, bahkan mereka selalu
mencari alasan untuk menolak. Disamping itu, mereka juga membujuk orang lain
untuk tidak ikut melakukan jihad, bahkan mereka bangga dengan keenggaannya
mereka. sebagaimana ditunjukkan dalam al-qur’an, orang-orang munafik selalu
mengajak untuk melakukan perbuatan terlarang dan melarang untuk melakukan
perbuatan baik. Itu sebabnya, Allah SWT melupakan mereka dan mengelompokkan
mereka sebagai orang fasik.
Orang-orang munafik banyak memiliki persamaan sifat dengan
orang-orang kafir. Baik orang kafir maupun orang munafik hakekatnya sama, yaitu
memiliki ciri khusus ketidakpercayaan. Mereka dianggap sebagai musuh Allah SWT
dan harus harus dijadikan sebagai objek jihad.
3.
Orang-orang
Musyrik
Adalah dalam al-qur’an langsung dijadikan sebagai objek jihad.
Al-qur’an menggambarkan, orang-ornag musyrik merupakan komunitas yang
bertentangan dengan komunitas muslim, terutama dalam masalah akidah. Bagi orang
Islam, orang musyrik adalah orang yang sesat dan menolak keesaan Tuhan, mereka
tidak mau menerima kebenaran wahyu
karena itu orang Islam selalu dituntut untuk berjihad kepada mereka
dengan menyebarkan dakwah islam dan memerangi mereka jiak mereka memerangi
terlebih dahulu dan mereka boleh dibunuh.
4.
Al-bighat
Di dalam
al-qur’an di tegaskan agar orang islam melakukan jihad terhadap orang yang
melakukan kekacauan, kerusuhan dan kezaliman di muka bumi ini. perintah ini
boleh dilaksanakan apabila sebelumnya telah dilakukan perdamaian, karena agama
islam pada dasarnya mengutamakan perdamaian dan agama islam adalah agama yang
cinta damai. orang islam harus menyatakan perang dan mengarahkan mereka untuk
kembali pada petunjuk dan perintah Allah dan memaksa mereka untuk meinggalkan
tindakan-tindakan yang merugikan.
5.
Setan
Menurut pandangan al-qur’an adalah musuh yang harus diwaspadai dan
dihadapi dengan jihad. Jihad menurut al-qur’an mengandung pengertian yang luas
karena selain dari langkah-langkah setan atau tipu daya jin, iblis dan manusia
yang berakhlak buruk pun harus diwaspadai. Menurut quraish syihab setan
merupakan sumber dari segala kejahatan, ia selalu memanfaatkan kelemahan nafsu
manusia. Ketika manusia tergoda oleh setan dia menjadi kikir, munafik dan
menderita penyakit hati.
BENTUK-BENTUK
JIHAD
1.
Jihad dengan al-qur’an
2.
Jihad dengan
harta
3.
Jihad dengan
jiwa raga
Daftar
Pustaka
rasjid,
sulaiman. fiqih islam. bandung: PT sinar baru al gensindo, 1996.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar