Halaman

Rabu, 04 April 2012

Jihad


A.    PENGERTIAN JIHAD
Jihad dalam islam jauh sudah diperintakan jauh sebelum adanya perintah untuk melakukan perang, karena perintah perang baru disampaikanpada periode Madinah, tanggal 17 Ramadhan tahun kedua  hijrah yang dikenal dengan peristiwa perang badar. perang ini selanjutnya dalam sejarah islam dicatat sebagai awal terjadinya kontak senjata antara orang islam dengan orang kafir.
fakta sejarah tentang peperangan dalam islamdapat dinyatakan bahwa jihad yang pertama kali diperintahkan Al-Qur’an pada dasarnya bukanlah jihad dalam pengertian perang (al-qital), tetapi dalam pengertian lain. jihad yang ditunjukan Al-Qur’an tidak terbatas pada jihad dalam dalam pengertian perang sebagaimana yang sering dipahami oleh para orientalis Dan sebagian umat islam, tetapi mencakup banyak aktivitas keagamaan yang lain. oleh sebab itu tujuan jihad menurut Al-Qur’an tidak pula terbatas pada tujuan politis dan militeristik semata, tetapi meliputi tujuan keagamaan ain yang lebih utama. untuk mengetahui tujuan-tujuan tersebut lebih lanjut maka antara lain akan dikemukakan sebagai berikut :
1.      UNTUK MEMPERLUAS PENYEBARAN AGAMA
Sejak periode Mekkah ajaran jihad erat sekali kaitannya dengan upaya awal dalam penyebaran Al-Qur’an, terutama ajaran aqidah.  Jihad yang paling besar menurut beliau ialah pada waktu menyebarkan ajaran monoteisme ketengah-tengah masyarkat politeis Mekkah. Tujuan jihad oleh para ahli tafsir sering diungkapkan dengan ungkapan “menegakkan kalimat Allah SWT ” sebagaimana ditegaskan ath-thabathaba’i, dengan pengertian berjihadlah kamu dengan Al-Qur’an yaitu dengan cara membacakan ayat-ayatnya, memperkenalkan kebenaran ajarannya dan memberikan argumentasi yang jelas kepada orang-orang musyrik yang masih mengingkarinya.
2.      UNTUK MENGUJI KESABARAN
Keimanan dan keberagaman manusia dalam pandangan Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan jaminan dan menjalani rutinitas keagamaan saja, tapi untuk membuktikan keteguahan dan keungguhannya, Allah SWT akan menguji mereka dengan berbagai cobaan dan pelaksanaan ajaran agama yang lain.Dalam rangka mendapatkan iman yang kuatdan menjalani kehidupan beragama, Allah SWT kadang-kadang memberikan ujian. salah satu ujian keimanan dan keberagamaan ialahdisyariatkannya ajaran jihad dan bersikap sabar. Melalui ujian jihad dan sabar ini akan diketahui siapa diantara manusia itu yang betul-betul melakukan jihad dan bersikap sabar. Melakukan jihad hendaklah diikuti dengan sikap sabar, dan sabar itu sendiri sudah merupakan jihad. Oleh karena itu, dalam beberapa ayat menganjurkan untuk berjihad dengan diikuti sikap sabar.
            Ibnu katsir menjelskan hikmah disyariatkannya ajaran jihad ialah sebagai ujian kepada hambanya yang taat, yang sabar menghadapi musuh-musuh yang ingkar. Ahmad mustofa al-maraghi menegaskan dengan adanya perintah jihad bahwa setiap individu dapat dibedakan siapa yang betul-betul melakukan jihad dengan penuh kesabaran dan siapa yang tidak, siapa yang punya perhatian dengan agama dan siapa yang tidak. Disamping itu dapat pula dibedakan mana orang kafir dan orang mukmin.Dan mana yang benar dan mana yang salah.


3.      UNTUK MENCEGAH ANCAMAN MUSUH
Secara terminologis, jihad berarti mencurahkan kemampuan untuk menghadapi musuh (orang-orang kafir, musyrik, munafik, pengacau, hawa nafsu  dan syetan). Jihad menurut al-ashfahani :
1.      Jihad terhadap musuh yang jelas
2.      Jihad terhadapa syetan
3.      Jihad terhadap hawa nafsu
Fungsi  jihad secara teologis untuk meluruskan aqidah yang tercemari oleh pengaruh musuh yang selalu berupaya untuk merusak aqidah manusia dan menyesatkan mereka dari petunjuk  Allah. Apabila manusia sudah terlepas daripetunjuk Allah tidak mustahil dia akan musyrik. Dalam kaitan maka ajaran jihad sangat berarti untuk menuntun manusia dalam meraih petunjuk Allah. Al-Qur’an menjanjikan bahwa orang-orang yang berjihad akan diberi petunjuk menuju jalan yang benar.
Dalam firman Allah : ”orang-orang yang berjihad untuk mendapatkan ridho dari Kami, benar-benar akan Kami tunjukan kepada jalan-jalan Kami. dan sesungguhnya Allah SWT benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik”. (surat Al-Ankabut: 69).”
4.      MENCEGAH KEZALIMAN
Kezaliman merupakan tindakan yang tidak dibenarkan Al-Qur’an. Salah satu jihad yang dibenarkan oleh Allah bagi orang islam ialah berperang, karena mereka telah dizalimi oleh orang-orang kafir. Sebelum perang di izinkan, dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa mereka di usir dari kampung halaman mereka dengan alasan yang kurang jelas, kecuali hanya mengatakan ”Tuhan kami hanyalah Allah SWT” orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak semua dizalimi, mereka merintih memanjatkan do’a agar diberi perlindungan dari Allah serta diberikan pertolongan. Dari penegasan ayat diatas, dapat dipahami bahwa salah satu tujuan jihad adalah untuk mencegah merajalelanya kezaliman dimuka bumi. Akibat dari kezaliman dapat membuat orang lain teraniaya dan menderita, sehingga tidak dapat menjalani kehidupan keagamaannya dengan baik.
      Secara umum, kezaliman berarti perbuatan yang melampui batas, yang bertentangan dengan nilai –nilai keadilan dan kebebasan, yang dilakukan oleh seorang yang bukan haknya. meluasnya perbuatan zalim dan besarnya bahaya yang diakibatkannya, serta mudah dan banyaknya orang yang melakukannya, sehingga jihad merupakan terapi dan alternatif utama untuk mencegahnya.
5.      UNTUK MENJAGA PERJANJIAN
Adanya pengakuan Al-Qur’an dan fakta sejarah untuk mengutamakan perdamaian membuktikan bahwa perdamaian dan perjanjian itu merupakan suatu tindakan yang harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Perdamaian atau perjanjian hendaknya dipelihara dan dijunjung tinggi oleh para pihak yang membuat dan terikat dalam perdamaian atau perjanjian itu.
Perdamain dan perjanjian harus dihormati dan tidak boleh di langgar. Oleh karena itu mereka yang yang bersikap munafik dengan perjanjian boleh di perangi. Salah satu alternatif untuk menjaga perdamaian ialah disyariatkan ajaran jihad. Dengan ancaman ini, eksistensi perdamaian dan perjanjian perdamaian dapat terpelihara dengan baik.
B.     FUNGSI JIHAD
Fungsi  jihad di dalam Al-Qur’an dapat di lihat dari berbagai aspek, karena jihad sebagaimana dikatakan M. Quraish Shihab, merupakan aktivitas yang unik, menyeluruh dan tidak dapat disamakan dengan aktivitas yang lain. tidak ada satu amalan keagamaan yang tidak disertai dengan jihad. paling tidak, jihad diperlukan untuk menghambat rayuan nafsu yang selalu mengajak kepada kedurhakaan dan pengabaian tuntutan agama. Fungsi jihad tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini :
1.      ASPEK IBADAH

Sebagai ibadah, jihad yang dilakukan tidak semata-mata untuk mempertahankan diri dan mengejar kepentingan politis yang bersifat duniawi, seorang hamba tetapi lebih jauh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Melalui jihad, diharapkan dapat membuktikan ketaatannya seorang hamba beribadah kepada Allah SWT, dengan harapan dapat menjadi syuhada, mendapat pahala dan masuk surga.
Dilihat dari aspek ibadah, sebagaimana ditunjukan Al-Qur’an, ajaran jihad dapat berperan lebih fungsional dalam meraih kesempurnaan diri dalam setiap individu. Oleh karena itu, mereka yang melakukan jihad, dalam Al-Qur’an dinyatakan akan dianugerahi pribadi yang berpredikat Al-Faizun(para pemenangan), Ash-Shadiqun(yang benar), Al-Muflihun(yang beruntung), YarjunaRahmatallah(mengharap rahmat Allah Swt), dan Al-Mu’minunAl-Haqq(mukmin yang sebenarnya).

2.      ASPEK DAKWAH

Dilihat dari aspek dakwah, jihad memang dapat dijadikan sebagai salah satu pendekatan dakwah. Dalam hubungan ini, maka jihad tidak dapat melepaskan fungsinya sebagai kekuatan dakwah yang turut mendorong dan membangkitkan semangat setiap Muslim agar terus menyampaikan dakwah agamanya kepada semua orang dan agama tanpa terkecuali.
Pendekatan dakwah dengan jihad sebetulnya dapat dilakukan melalui berbagai bentuk jihad, tergantung dengan kesanggupan seorang atau kelompok tertentu dan siapa yang dijadikan sebagai objek dakwahatau objek jihad.Dalam situasi dan kondisi tertentu dakwah dengan pendekatan jihad dapat dilakukan dengan konfrontasi fisik atau perang, namun, sebelum cara ini ditempuh Al-Qur’an menawarkan cara-cara yang lebih lunak dan damai. Disamping tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama, islam tetap mengutamakan perdamaian.

3.      ASPEK POLITIK dan MILITER

Aspek politik dan militer dari ajaran jihad tidak bisa dipisahkan, terutama dalam kaitannya dengan ajaran fiqih san politik islam. Kecenderungan jihad sebagai suatu kekuatan politik dan militer dapat dipahami dari petunjuk ayat tentang al-qital(perang), sebagai salah satu bentuk jihad yang bersifat temporal dan defensif. Dalam ayat-ayat perang (al-qital), jihad sebagai suatu kekuatan alternatif untuk mengalahkan musuh yang senantiasa mengganggu umat islam.
Sebagai kekuatan politik dan militer, jihad merupakan sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan umat islam.Pentingnya pertahanan, pembelaan dan perang dapat dimaklumi, karena bukan saja merupakan ibadah dan kewajiban, tetapi lebih jauh untuk kepentingan pembelaan eksistensi agama islam dari ancaman musuh. oleh karena itu, perang dapat dijadikan sebagai salah satu standar dan ujian keimanan seseorang.

C.    OBJEK JIHAD

Objek jihad secara langsung hanya diungkapkan 5, yaitu Q.S. at-taubat/9: 36 dan 73, Q.S. al-hujurat/49: 9, Q.S. at-tahrim/66: 9, Q.S. an-nisa’/4: 76. ayat dikategorikan:

1.      Orang Kafir
2.      Orang Munafik
3.      Orang musyrik
4.      syetan
5.      orang yang berbuat aniaya
Penyebutan objek jihad dalam al-qur’an menggunakan ungkapan fi sabilillah. Selama objeknya masih dalam ruang lingkup fi sabilillah ini, maka jihad tersebut dapat dibenarkan, selama objeknya dpandang sebagai suatu kepentingan agama dan upaya penyempurnaan diri, hal itu tetap dipandang sebagai objek jihad.
Untuk melihat lebih jauh tentang objek jihad, akan disebutkan sebagai berikut
1.      Orang Kafir
Dalam al-qur’an Orang-orang kafir dipandang sebagai musuh, perintah untuk melakukan jihad terhadap mereka dibahas dalam al-qur’an secara langsung dan tegas. Dalam pandangan al-qur’an mereka dianggap sebagai penghuni neraka jahanam. Menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi Karim didalam tafsirnya menegaskan, pelaksanaan jihad terhadap orang kafir tidak sama pelaksanaannya dengan orang mukmin, jihad terhadap orang kafir harus dilakukan dengan keras dan tegas. Lebih lanjut menurut Ibnu Abbas Karim jihad terhadap orang kafir harus dilakukan dengan menggunakan pedang (perang).
2.      Orang-orang Munafik
Orang-orang munafik sebetulnya diperintahkan oleh al-qur’an untuk dilakukan jihad, akan tetapi mereka tidak mau melakukan, bahkan mereka selalu mencari alasan untuk menolak. Disamping itu, mereka juga membujuk orang lain untuk tidak ikut melakukan jihad, bahkan mereka bangga dengan keenggaannya mereka. sebagaimana ditunjukkan dalam al-qur’an, orang-orang munafik selalu mengajak untuk melakukan perbuatan terlarang dan melarang untuk melakukan perbuatan baik. Itu sebabnya, Allah SWT melupakan mereka dan mengelompokkan mereka sebagai orang fasik.
Orang-orang munafik banyak memiliki persamaan sifat dengan orang-orang kafir. Baik orang kafir maupun orang munafik hakekatnya sama, yaitu memiliki ciri khusus ketidakpercayaan. Mereka dianggap sebagai musuh Allah SWT dan harus harus dijadikan sebagai objek jihad.
3.      Orang-orang Musyrik
Adalah dalam al-qur’an langsung dijadikan sebagai objek jihad. Al-qur’an menggambarkan, orang-ornag musyrik merupakan komunitas yang bertentangan dengan komunitas muslim, terutama dalam masalah akidah. Bagi orang Islam, orang musyrik adalah orang yang sesat dan menolak keesaan Tuhan, mereka tidak mau menerima kebenaran wahyu  karena itu orang Islam selalu dituntut untuk berjihad kepada mereka dengan menyebarkan dakwah islam dan memerangi mereka jiak mereka memerangi terlebih dahulu dan mereka boleh dibunuh.
4.      Al-bighat

Di dalam al-qur’an di tegaskan agar orang islam melakukan jihad terhadap orang yang melakukan kekacauan, kerusuhan dan kezaliman di muka bumi ini. perintah ini boleh dilaksanakan apabila sebelumnya telah dilakukan perdamaian, karena agama islam pada dasarnya mengutamakan perdamaian dan agama islam adalah agama yang cinta damai. orang islam harus menyatakan perang dan mengarahkan mereka untuk kembali pada petunjuk dan perintah Allah dan memaksa mereka untuk meinggalkan tindakan-tindakan yang merugikan.

5.      Setan
Menurut pandangan al-qur’an adalah musuh yang harus diwaspadai dan dihadapi dengan jihad. Jihad menurut al-qur’an mengandung pengertian yang luas karena selain dari langkah-langkah setan atau tipu daya jin, iblis dan manusia yang berakhlak buruk pun harus diwaspadai. Menurut quraish syihab setan merupakan sumber dari segala kejahatan, ia selalu memanfaatkan kelemahan nafsu manusia. Ketika manusia tergoda oleh setan dia menjadi kikir, munafik dan menderita penyakit hati.
BENTUK-BENTUK JIHAD
1.      Jihad dengan al-qur’an
2.      Jihad dengan harta
3.      Jihad dengan jiwa raga
















Daftar Pustaka
rasjid, sulaiman. fiqih islam. bandung: PT sinar baru al gensindo, 1996.

Tidak ada komentar: