PENDAHULUAN
Salah
satu bukti dari sekian banyak kebesaran Allah SWT adalah meringankan beban
orang yang tidak mampu melaksanakan sesuatu ibadah kepada-Nya. Hal tersebut
terurai didalam firman-Nya yang tertulis jelas di al-Qur’an.
Seperti
halnya syari’at Islam, yaitu tayamum. Islam merupakan
agama yang mudah, tidak ada satu pun dari syari’at Islam yang
memberatkan manusia kecuali karena manusia sendirilah yang suka memberatkan
dirinya sendiri. Salah satu bentuk keringanan yang ditetapkan dalam syari’at
Islam adalah adanya “rukhsah” yang bertujuan meringankan umat Islam
dalam melaksanakan Ibadah kepada-Nya.
Rukhsah adalah hukum yang berubah dari sulit
menjadi mudah karena ada “udzur” disertai tegaknya sebab hukum ashal.
Safar adalah salah satu “udzur” adanya rukhshah
sebagaimana dalam pelaksanaan shalat.[1] Jika
orang tak bisa bersuci dengan air karena beberapa udzur, maka ia boleh
memakai tanah dan berdebu.
Didalam materi ceramah yang dikemas dalam
bentuk makalah ini, akan membahas tentang pengertian tayamum, sejarah tayamum,
syarat tayamum, cara tayamum, sunah tayamum, hal-hal yang membatalkan tayamum,
dan hukum-hukum tayamum.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi, yang dalam Islam dijadikan
sebuah rukhshah (keringanan) bagi orang yang tidak dapat menggunakan air
dikarenakan beberapa uzur atau halangan.[2]
Sebagaimana yang difirmankan di dalam al-Qur’an surat al-maidah ayat 6 :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB ..........
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Sedangkan yang berdasarkan dari hadits,
sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim :[3]
عَنْ عِمْرَانَ
بْنِ حُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ فَصَلِّىْ بِالنَّاسِ فَإِذَا هُوَ بِرَجُلِ
مُعْتَزِلٍ فَقَالَ : مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّي ؟ قَالَ : أَصَابَتْنِيْ جَنَابَةٌ
وَلَا مَاءَ. قَالَ : عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ. (متفق عليه)
Artinya :
Dari Imran bin Hushain r.a ia berkata : Kami
pernah bersama Rosululloh SAW dalam suatu bepergian, Beliau salat bersama
orang-orang, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memencilkan diri (tidak
mengikuti salat). Lalu Beliau bertanya; “Mengapa engkau tidak salat?” lelaki
itu menjawab: “saya sedang junub dan tidak ada air untuk mandi”. Beliau
bersabda: “pakailah debu (tayamumlah), karena yang demikian itu sudah
mencukupimu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
B.
Sejarah Tayamum
Didalam sejarah Islam mengatakan:[4]
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً
فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا
فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا
فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ.
Artinya:
“Hadits diterima dari Aisyah, sesungguhnya
beliau meminjam kalung kepada Asma, lalu hilang (dalam perjalanan) lalu
Rasulullah sallalahu ‘alaihi wasallam memerintah seseorang (untuk mencarinya)
lalu dia menemukannya, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak
memiliki air lalu mereka shalat kemudian mengadukan hal itu kepada Rasulullah
sallalahu ‘alaihi wasallam lalu Allah menurunkan ayat tayamum.” (Sahih Al-Bukhari I : 342)
Dan dari Zaid bin udlair mengatakan :
inilah berkah pertamamu, wahai keluarga Abu Bakar. Aisyah melanjutkan : Kami
mengutus rombongan dengan unta yang sebelumnya aku tumpangi dan ternyata kami
menemukan kalung tersebut berada dibawahnya.[5]Hadits
diatas merupakan sebuah asal-usul tayamum diadakannya didalam ibadah atau dalam
syari’at Islam yang dapat menggantikan posisi wudlu jika ada udzur.
C.
Syarat Tayamum[6]
1. Sudah masuk
waktu shalat.
Rasul SAW bersabda:
عَنْ جَابِرٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ
أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ. (رواه البخارى)
Artinya:
Dari Jabir r.a
sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Tanah telah dijadikan untukku sebagai
masjid dan alat bersuci, sebab itu siapa saja dari umatku yang mendapati shalat
telah tiba, maka shalatlah.” (HR. Bukhari)
Dan dalam hadits
riwayat Imam Ahmad:
أَيْنَمَا
أَدْرَكَتْنِيْ الصَّلَاةُ تَمَسَحْتُ وَصَلَّيْتُ
Artinya:
“Dimana saja saya mendapati
waktu shalat tiba, maka saya mengusap (bertayamum) dan shalat”.
2. Sudah diusahakan
mencari air tapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
3. Dengan tanah
yang suci dan berdebu.
4. Menghilangkan
najis.
D.
Cara Tayamum :[7]
a. Niat.
Dengan dasar hadits
إِنَّمَا
الْأَعْمَلُ بِالنِّيَةِ
Artinya
“Segala perbuatan itu tergantung
pada niatnya”.
Dengan niat
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِإِسْتِبَحَاةِ الصَّلَاةِ
Artinya
“Aku berniat mengerjakan tayamum untuk dapat mengerjakan suatu
pekerjaan sholat”.
b. Menepukkan
telapak tangan ke tanah.
c. Dihembus
atau ditiup tanah yang ada di tapak tangan agar pasir yang tidak lembut jatuh.
d. Mengusap
muka.[8]
e. Menepukkan
telapak tangan ke tanah untuk kedua kalinya.
f. Dihembus
atau ditiup tanah yang ada di tapak tangan agar pasir yang tidak lembut jatuh
untuk kedua kalinya.
g. Mengusap
kedua tangan sampai ke siku.
h. Tertib.
E.
Sunah Tayamum :
1. Membaca bismillah.
2. Menghembus
tanah dari dua telapak tangan supaya tanah diatas tangan menjadi tipis.
Sabda Rasululloh SAW:
اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ اَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ فِيْ التُّرَابِ ثُمَّ
تَنْفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ. رواه
الدار قطنى
Artinya:
“Sesungguhnya cukuplah
bagimuapabila kau pukulkan dua tapak tanganmu ke tanah, kemudian engkau hembus kedua
tanganmu itu, lalu engkau usapkan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak
tanganmu. (HR. Daruqutni)
3. Membaca dua
kalimat syahadat sesudah selesai tayamum sebagaimana sesudah selesai
berwudlu.
F.
Hal-hal yang membatalkan tayamum.[9]
1) Tiap-tiap
yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum.
2) Ada air.
عَنْ اَبِىْ ذَرٍّ : قَاءلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اَلتُّرَابُ كَا فِيْكَ وَلَوْ لَمْ تَجِدُ الْمَاءُ عَشَرَ سِنِيْنَ
فَاِذَا وَجَدْتُ الْمَاءَ فَاَمْسِهِ جِلْدَكَ. رواه الترمذى
Artinya:
“Dari Abu Dzar Rosululloh SAW telah bersabda:
“Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapatkan air sampai
sepuluh tahun. Tetapi bila engkau memperoleh air, maka hendaklah sentuhkan air
itu ke kulitmu.” (HR. Tirmidzi)
3) Murtad.[10]
G.
Hukum-hukum Tayamum[11]
a) Tidak
boleh bertayamum sebelum waktu shalat fardlu tiba.
b) Satu
kali tayamum untuk satu kali shalat fardlu dan untuk shalat sunnah boleh
sebanyak-banyaknya.
c) Setelah
tayamum, maka ia hukumnya suci dan boleh mengerjakan sesuatu yang dibolehkan
pada wudhu dan mandi.
d) Tayamum
itu menjadi batal dengan apa yang membatalkan wudhu dan mandi, baik hadas besar
maupun kecil, dan hilangnya udzur atau sakit.
e) Jika
setelah bertayamum menemukan air dan waktu menemukannya sebelum melaksanakan
shalat, maka batallah tayamumnya. Tetapi jika menemukannya pada waktu
mengerjakan shalat dan waktu menemukannya setelah dikerjakannya takbiratul
ihram, maka teruskan shalatnya dan sah shalatnya. Sedangkan jika udzurnya
hilang pada waktu selesai shalat, maka ia tidak wajib mengulang shalat.
f) Jika tayamum
karena junub, kemudian ia menemukan air maka ia wajib mandi untuk menunaikan
shalat berikutnya.[12]
g) Jika
tidak ada yang dapat mensucikan (air dan tanah), maka ia wajib shalat yang
sebenar-benarnya dan jika udzurnya sudah selesai, maka ia wajib menggantinya
(qada’).
PENUTUP
Tayamum merupakan suatu syari’at Islam yang
jarang dijumpai di negara kita, karena di Indonesia mempunyai banyak kandungan
air. Kemungkinan besar tayamum akan dilakukan karena ada suatu udzur
yang mewajibkan ia melaksanakan tayamum.
Tayamum merupakan syari’at yang kadar hukumnya
sama dengan wudlu. Jika seseorang tidak bisa melaksanakan wudlu, maka bertayamumlah
jalan satu-satunya, dan jika wudlu serta tayamum tidak bisa, maka ia tetap
wajib melaksanakan sholat tanpa bersuci dan tidak perlu mengulanginya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Muhammad Azzam, Abdul., etc. Fiqih Ibadah.
Jakarta : Amzah. 2009
http://muslimnurdin.wordpress.com/2011/05/07/musafir-boleh-tayammum-walaupun-ada-air/
Di akses pada hari kamis, 08 maret 2012.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab.
Terj. Masykur A.b., Afif Muhammad., Idrus Al-Kaff. Jakarta: PT Lentera
Basritama. 2005.
Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam,
Surabaya : Al-Hidayah, 2008.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung : Sinar
Baru Algensindo, 2011.
[1] http://muslimnurdin.wordpress.com/2011/05/07/musafir-boleh-tayammum-walaupun-ada-air/. Di akses pada hari kamis, 08 maret 2012.
[2] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011), 38-39.
[3]
Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya :
Al-Hidayah, 2008 ), 52.
[4]
Shahih Bukhari I : 342.
[5]
Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam., Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih
Ibadah, (Jakarta : Amzah, 2009),
100.
[6] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011),
39-40.
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Mazhab. Terj. Masykur A.b., Afif Muhammad., Idrus Al-Kaff, (Jakarta:
PT Lentera Basritama, 2005), 62-63.
[8]
Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya :
Al-Hidayah, 2008 ), 53.
[9] H.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011),
43.
[10]
Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya : Al-Hidayah,
2008 ), 55.
[11] Muhammad Jawad Mughniyah,
Fiqih Lima Mazhab. Terj. Masykur A.b., Afif Muhammad., Idrus Al-Kaff,
(Jakarta: PT Lentera Basritama, 2005), 64-66.
[12]
H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011),
40.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar