Halaman

Rabu, 04 April 2012

TAYAMUM


PENDAHULUAN
Salah satu bukti dari sekian banyak kebesaran Allah SWT adalah meringankan beban orang yang tidak mampu melaksanakan sesuatu ibadah kepada-Nya. Hal tersebut terurai didalam firman-Nya yang tertulis jelas di al-Qur’an.
Seperti halnya syari’at Islam, yaitu tayamum. Islam merupakan agama yang mudah, tidak ada satu pun dari syari’at Islam yang memberatkan manusia kecuali karena manusia sendirilah yang suka memberatkan dirinya sendiri. Salah satu bentuk keringanan yang ditetapkan dalam syari’at Islam adalah adanya “rukhsah” yang bertujuan meringankan umat Islam dalam melaksanakan Ibadah kepada-Nya.
Rukhsah adalah hukum yang berubah dari sulit menjadi mudah karena ada “udzur” disertai tegaknya sebab hukum ashal. Safar adalah salah satu “udzur” adanya rukhshah sebagaimana dalam pelaksanaan shalat.[1] Jika orang tak bisa bersuci dengan air karena beberapa udzur, maka ia boleh memakai tanah dan berdebu.
Didalam materi ceramah yang dikemas dalam bentuk makalah ini, akan membahas tentang pengertian tayamum, sejarah tayamum, syarat tayamum, cara tayamum, sunah tayamum, hal-hal yang membatalkan tayamum, dan hukum-hukum tayamum.



PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi, yang dalam Islam dijadikan sebuah rukhshah (keringanan) bagi orang yang tidak dapat menggunakan air dikarenakan beberapa uzur atau halangan.[2] Sebagaimana yang difirmankan di dalam al-Qur’an surat al-maidah ayat 6 :
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3ƒÏ÷ƒr&ur çm÷YÏiB ..........
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Sedangkan yang berdasarkan dari hadits, sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim :[3]
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ فَصَلِّىْ بِالنَّاسِ فَإِذَا هُوَ بِرَجُلِ مُعْتَزِلٍ فَقَالَ : مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّي ؟ قَالَ : أَصَابَتْنِيْ جَنَابَةٌ وَلَا مَاءَ. قَالَ : عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ. (متفق عليه)
Artinya :
Dari Imran bin Hushain r.a ia berkata : Kami pernah bersama Rosululloh SAW dalam suatu bepergian, Beliau salat bersama orang-orang, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memencilkan diri (tidak mengikuti salat). Lalu Beliau bertanya; “Mengapa engkau tidak salat?” lelaki itu menjawab: “saya sedang junub dan tidak ada air untuk mandi”. Beliau bersabda: “pakailah debu (tayamumlah), karena yang demikian itu sudah mencukupimu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

B.     Sejarah Tayamum
Didalam sejarah Islam mengatakan:[4]
حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ  أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلَادَةً فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ.
Artinya:
“Hadits diterima dari Aisyah, sesungguhnya beliau meminjam kalung kepada Asma, lalu hilang (dalam perjalanan) lalu Rasulullah sallalahu ‘alaihi wasallam memerintah seseorang (untuk mencarinya) lalu dia menemukannya, lalu datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak memiliki air lalu mereka shalat kemudian mengadukan hal itu kepada Rasulullah sallalahu ‘alaihi wasallam lalu Allah menurunkan ayat tayamum.” (Sahih Al-Bukhari I : 342)
Dan dari Zaid bin udlair mengatakan : inilah berkah pertamamu, wahai keluarga Abu Bakar. Aisyah melanjutkan : Kami mengutus rombongan dengan unta yang sebelumnya aku tumpangi dan ternyata kami menemukan kalung tersebut berada dibawahnya.[5]Hadits diatas merupakan sebuah asal-usul tayamum diadakannya didalam ibadah atau dalam syari’at Islam yang dapat menggantikan posisi wudlu jika ada udzur.
C.    Syarat Tayamum[6]
1.      Sudah masuk waktu shalat.
Rasul SAW bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ. (رواه البخارى)
Artinya:
Dari Jabir r.a sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda: “Tanah telah dijadikan untukku sebagai masjid dan alat bersuci, sebab itu siapa saja dari umatku yang mendapati shalat telah tiba, maka shalatlah.” (HR. Bukhari)
Dan dalam hadits riwayat Imam Ahmad:
أَيْنَمَا أَدْرَكَتْنِيْ الصَّلَاةُ تَمَسَحْتُ وَصَلَّيْتُ
Artinya:
“Dimana saja saya mendapati waktu shalat tiba, maka saya mengusap (bertayamum) dan shalat”.
2.      Sudah diusahakan mencari air tapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk.
3.      Dengan tanah yang suci dan berdebu.
4.      Menghilangkan najis.

D.    Cara Tayamum :[7]
a.       Niat.
Dengan dasar hadits
إِنَّمَا الْأَعْمَلُ بِالنِّيَةِ
Artinya
              “Segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”.
Dengan niat
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِإِسْتِبَحَاةِ الصَّلَاةِ
Artinya
“Aku berniat mengerjakan tayamum untuk dapat mengerjakan suatu pekerjaan sholat”.
b.      Menepukkan telapak tangan ke tanah.
c.       Dihembus atau ditiup tanah yang ada di tapak tangan agar pasir yang tidak lembut jatuh.
d.      Mengusap muka.[8]
e.       Menepukkan telapak tangan ke tanah untuk kedua kalinya.
f.       Dihembus atau ditiup tanah yang ada di tapak tangan agar pasir yang tidak lembut jatuh untuk kedua kalinya.
g.      Mengusap kedua tangan sampai ke siku.
h.      Tertib.

E.     Sunah Tayamum :
1.      Membaca bismillah.
2.      Menghembus tanah dari dua telapak tangan supaya tanah diatas tangan menjadi tipis.
Sabda Rasululloh SAW:
اِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ اَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ فِيْ التُّرَابِ ثُمَّ تَنْفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ تَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ.  رواه الدار قطنى
Artinya:
“Sesungguhnya cukuplah bagimuapabila kau pukulkan dua tapak tanganmu ke tanah, kemudian engkau hembus kedua tanganmu itu, lalu engkau usapkan kedua tanganmu itu ke muka dan tapak tanganmu. (HR. Daruqutni)
3.      Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum sebagaimana sesudah selesai berwudlu.

F.     Hal-hal yang membatalkan tayamum.[9]
1)      Tiap-tiap yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum.
2)      Ada air.
عَنْ اَبِىْ ذَرٍّ : قَاءلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلتُّرَابُ كَا فِيْكَ وَلَوْ لَمْ تَجِدُ الْمَاءُ عَشَرَ سِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتُ الْمَاءَ فَاَمْسِهِ جِلْدَكَ. رواه  الترمذى
Artinya:
“Dari Abu Dzar Rosululloh SAW telah bersabda: “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapatkan air sampai sepuluh tahun. Tetapi bila engkau memperoleh air, maka hendaklah sentuhkan air itu ke kulitmu.” (HR. Tirmidzi)
3)      Murtad.[10]

G.    Hukum-hukum Tayamum[11]
a)      Tidak boleh bertayamum sebelum waktu shalat fardlu tiba.
b)      Satu kali tayamum untuk satu kali shalat fardlu dan untuk shalat sunnah boleh sebanyak-banyaknya.
c)      Setelah tayamum, maka ia hukumnya suci dan boleh mengerjakan sesuatu yang dibolehkan pada wudhu dan mandi.
d)     Tayamum itu menjadi batal dengan apa yang membatalkan wudhu dan mandi, baik hadas besar maupun kecil, dan hilangnya udzur atau sakit.
e)      Jika setelah bertayamum menemukan air dan waktu menemukannya sebelum melaksanakan shalat, maka batallah tayamumnya. Tetapi jika menemukannya pada waktu mengerjakan shalat dan waktu menemukannya setelah dikerjakannya takbiratul ihram, maka teruskan shalatnya dan sah shalatnya. Sedangkan jika udzurnya hilang pada waktu selesai shalat, maka ia tidak wajib mengulang shalat.
f)       Jika tayamum karena junub, kemudian ia menemukan air maka ia wajib mandi untuk menunaikan shalat berikutnya.[12]
g)      Jika tidak ada yang dapat mensucikan (air dan tanah), maka ia wajib shalat yang sebenar-benarnya dan jika udzurnya sudah selesai, maka ia wajib menggantinya (qada’).




PENUTUP
Tayamum merupakan suatu syari’at Islam yang jarang dijumpai di negara kita, karena di Indonesia mempunyai banyak kandungan air. Kemungkinan besar tayamum akan dilakukan karena ada suatu udzur yang mewajibkan ia melaksanakan tayamum.
Tayamum merupakan syari’at yang kadar hukumnya sama dengan wudlu. Jika seseorang tidak bisa melaksanakan wudlu, maka bertayamumlah jalan satu-satunya, dan jika wudlu serta tayamum tidak bisa, maka ia tetap wajib melaksanakan sholat tanpa bersuci dan tidak perlu mengulanginya lagi.



DAFTAR PUSTAKA
Aziz Muhammad Azzam, Abdul., etc. Fiqih Ibadah. Jakarta : Amzah. 2009
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Terj. Masykur A.b., Afif Muhammad., Idrus Al-Kaff. Jakarta: PT Lentera Basritama. 2005.
Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, Surabaya : Al-Hidayah, 2008.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011.


[2] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011), 38-39.
[3] Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya : Al-Hidayah, 2008 ), 52.
[4] Shahih Bukhari I : 342.
[5] Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam., Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah, (Jakarta : Amzah, 2009),  100.
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011), 39-40.
[7] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab. Terj. Masykur A.b., Afif Muhammad., Idrus Al-Kaff, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2005), 62-63.
[8] Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya : Al-Hidayah, 2008 ), 53.
[9] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011), 43.
[10] Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya : Al-Hidayah, 2008 ), 55.
[11] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab. Terj. Masykur A.b., Afif Muhammad., Idrus Al-Kaff, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2005), 64-66.
[12] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2011), 40.

Tidak ada komentar: