PEDAHULUAN
Tidak diingkari perbuatan yang yang diperselisihkan hukum haramnya,
dan sesungguhnya yang telah diingkari ialah suatu yang sudah disepakati hukum
haramnya. Pernyataan ini merupakan suatu kaidah dalam kaidah-kaidah fiqh yang
ke 35.
Kaidah ini memiliki nilai yang sangat penting karena berhubungan
dengan repotasi para mujtahid, saat terjadi perbedaan pendapat yang sangat
tajam diantara mereka. Padahal perbedaan adalah hal yang wajar dalam kancah
dunia keilmuan, khususnya dalam ilmu fiqih. Disini kita tidak boleh meberikan
penilaian subjektif atas pendapat mereka, dengan menilai pendapat salah seorang
mujtahid lebih utama, karena kebetulan sesuai dengan kebetulan, pemikiran,
keinginan, atau kepentingan kita. Inilah pesan subtansial kaidah ini. Dan selanjuddnya
akan di perjelaskan dalam makalah kami dalam kaidah yang ke 35 :
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفِ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْتَمَعٍ
عَلَيْهِ
“Hal-hal yang diperselisihkan tidak dapat diingkari, yang wajib
diingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati”.
KAIDAH KE 35
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفِ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْتَمَعٍ
عَلَيْهِ
“Hal-hal yang diperselisihkan tidak dapat diingkari, yang wajib
diingkari adalah hal-hal yang sudah disepakati”.
Ketidakbolehan mengingkari hal-hal yang
masih dipertentangkan atau Mukhtalaf fih, karena pada dasarnya pendapat
ulama yang berpendapat tentang keharaman sesuatu tidaklah lebih utama dibanding
ulama yang berpendapat halal. Sebagaimana halnya pendapat al-syafi’i yang
menyatakan keharaman arak yang terbuat dari bahan selain anggur, tak seperti
pendapatnya Hanifah yang menghalalkannya.
Ketentuan ini berlaku karena pada dasarnya
pengingkaran yang wajib dilakukan hanya dapat dibenarkan pada hal-hal yang
telah disepakati keharamannya diantara para ulama. Seperti halnya meminum khomr
(arak yang terbuat dari perasan anggur), sodomi, berbuat zina dan perbuatan
lainnya yang disepakati oleh para ulama.
Secara umum, hal-hal yang mewajibkannya
seseorang mengingkari yang mukhtalaf fih ada tiga hal, yakni:
1.
Lemahnya dalil yang dijadikan pijakan hukum sebuah
pendapat. Maksud dari lemah disini adalah ketika pendapat seorang imam menurut
mayoritas ulama sangat jauh dari kebenaran. Hingga apabila seorang hakim
memutuskan suatu perkara dengan menggunakan hukum dari pendapat ulama yang
lemah pengambilan dalilnya, maka putusan hakim itu bisa dibatalkan. Seperti
halnya ketika orang yang menerima gadai berhubungan badan dengan budak wanita
yang digadaikan. Jika dalam dalam hubungan badan ini tidak ada faktor syubhat,
maka pelaku harus didera.
2.
Dalam pengadilan, yang dijadikan sandaran adalah
pendapat yang dijadikan pedoman seorang hakim, bukan pendapat pelaku. Jika
dalam uraian sebelumnya disebutkan bahwa tentang halal atau tidaknyasuatu
perbuatan berdasarkan apa yang diyakini pelaku, namun dalam masalah peradilan
adalah sebaliknya, yang dijadikan pedoman adalah apa yang di anut oleh hakim.
Dengan demikian, jika ada seorang seorang penganut hanafi meminum khomr yang
terbuat dari perasan kurma yang meyakini kehalalannya, dihadapka pada hakim
yang bermadzhab syafi’i yang meyakini keharamannya, maka ia tadi tetap dapat
dijatuhi hukuman[1].
3.
Jika perkara yang diingkari berhubungan dengan hak
seorang suami atas istrinya. Seperti halnya seorang suami yang bermazhab
syafi’i dimana mazhab ini mengharamkan meminum khomr yang terbuat dari perasan
anggur dan sang istri bermazhab hanafi yang menghalalkannya, maka sang suami
boleh melarang sang istri meminum khomr tersebut. Ini dikarenakan sang suami mempunyai
hak untuk sang istrinya.
Ingkar yang dilakukan tidak mendatangkan
fitnah atau madlarat. Apabila diyakini atau praduga yang kuat bahwa
pengingkaran yang dilakukan akan mencegah timbulnya fitnah, maka hukumnya
mengingkari tidak wajib juag tidak sunah, bahkan bisa berubah menjadi haram.
Tindakan yang patut dilakukan hanyalahtidak mendatangi tempat yang didalamnya
terdapat kemungkaran. Ia wajib berada dirumah dan dilarang keluar kecuali
karena ada kebutuhan mendesak.
Kemudian tak wajib baginya untuk berpidah
tempat kecuali jika ia tetap bertahan maka akan mengakibatkan hal-hal yang
tidak diinginkan, dan begitu juga sebaliknya. Jika tindakan pengingkaran sudah
berstatus tidak wajib, sementara ia tidak khawatir akan timbulnya fitnah atau
bahaya, maka disunahkan untuk melakukan pengingkaran sebagai syiar islam.
Oleh karena itu, kaidah ini sangatlah
penting karena berhuhubungan dengan reputasi para mujtahid saat terjadi
perbedaan yang serius diantara mereka.[2]
PENUTUP
Ada bebrapa
keadaan dimana kaidah ini tidak di berlakukan yaitu apabila salah satu
pendapat yang berbed itu sangat jauh pengambilannya seperti masalah perbuatan
persetubuhan maka dia tetap mendapatkan had. Kalau masalalahnya sudah dibawa
kehakim dan hakim telah menghukumi menurut keyakinananya dan sesuai dengan
haknya. Kalau orang yang menegingkari memeng mempunyai hak seperti pada kasus
suami terhadap istri.
DAFTAR PUSTAKA
Mudjib Abdul,
Kaedak-kaidah Ilmu Fiqih (Al-Qow’IDUL fIqhiyyah). Jakarta : kalam Mulia, 2008. Hal 95-96.
Subair Maimoen. Formulasi
Nalar Fiqh, Telaah kaidah Fiqh konseptual. Surabaya : Khalista, 2009. Hal.
318-323.
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar